Kemudian jumlah penduduk Kabupaten Bengkulu Utara mencapai 296 ribu jiwa lebih sesuai data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2020 yang lalu.
BACA JUGA:Wacana Bentuk 5 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekarah Wilayah Provinsi Jawa Tengah...
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, setidaknya ada 3 syarat untuk pemekaran daerah atau kabupaten.
Syarat-syarat itu seperti tertuang dalam pasa 32 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau Pemda.
Bahkan syarat-syarat itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Pemda.
Dalam pasal 32 itu disebutkan ada 3 persyaratan untuk memekarkan satu daerah tersebut.
BACA JUGA:Wacanakan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya Pemekaran Provinsi Banten, Ini Progresnya...
Ketiga syarat pemekaran daerah baik kabupaten/kota itu, yakni persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan.
Lantas apa dampak positi dari pemekaran daerah kabupaten/kota tersebut? Yang perlu digarisbawahi setiap lemekaran daerah itu tentu akan menimbulkan dampak positif.
Dampak positif itu baik untuk pengembangan suatu daerah maupun untuk pembangunan daerah baru tersebut.
Serta juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan. Karena adanya pemekaran daerah, tentu membuat pendapatan masyarakat bisa meningkat.
BACA JUGA:Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan...
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Bentuk Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru
Disisi lain, pemekaran daerah untuk provinsi baru juga harus berdasarkan kriteria, serta syarat-syarat yang ditentukan.