Salah satu masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI saat mau memasangkan gas LPG 3 Kg, Senin, 8 Mei 2023.
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Pembelian LPG 3 Kg akan dibatasi pada tahun depan. Terhitung mulai 1 Januari 2024, hanya mereka yang terdaftar atau yang berhak saja bisa membeli gas melon tersebut.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengemukakan, pengendalian pembelian LPG 3 kg ini dilakukan karena konsumsinya terus mengalami kenaikan.
"Setiap tahun naik terus, sementara volume yang tinggi turun terus," ungkapnya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
BACA JUGA:Salah Satu Sopir Truk Tambang Batubara Ilegal Sebut Diupah 700 Ribu Sekali Jalan
Menanggapi akan adanya pembatasan tersebut. Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI mengharapkan, jika kebijakan itu akan diberlakukan harus benar-benar tepat sasaran.
"Saya setuju-setuju saja, kalau pembatasan pembelian itu merata. Misalnya, kalau untuk orang miskin, ya orang miskin semua yang menerima," ujar Astuti (43) warga Desa Batu Ampar, Kecamatan SP Padang, Senin, 8 Mei 2023.
Tetapi, tambahnya, jika kebijakan sudah ditetapkan, namun pada kenyataannya masih ada orang kaya yang membeli gas melon 3 Kg itu, maka lebih baik jangan dibatasi.
BACA JUGA:Soal Aturan Rute Mobil Barang, Pemkot Palembang Evaluasi Peraturan Walikota
"Oleh karenanya perlu ada pengawasan, supaya hal-hal seperti itu yang dapat merugikan masyarakat lain tidak terjadi," tuturnya.
Senada, Melinda (30), warga Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung mengatakan, dirinya mengikuti saja apapun kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah.
"Asalkan kebijakan itu benar-benar memiliki dampak positif bagi masyarakat atau tepat sasaran. Tetapi jika meleset atau bisa berdampak negatif, lebih baik niat untuk melakukan pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg diurungkan saja,"imbuhnya.
BACA JUGA:Kakek Uzur Nekat Bacok Tetangganya
Sementara, Sukandar (62), warga Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung menerangkan, dirinya secara pribadi menolak adanya pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg.