JAKARTA, PALPOS.ID – Waduh! 28 mantan anggota DPRD Jambi tersangka KPK kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Hingga saat ini sudah 15 dari 28 mantan anggota dewan itu ditahan penyidik KPK. Terakhir, Senin 08 Mei 2023, KPK tahan 5 mantan dewan tersebut.
Para tersangka suap itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Namun, ada juga diantara tersangka saat ini masih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024.
BACA JUGA:Dewan Pengawas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Pekan Depan, Kasus Pencopotan Endar Priantoro...
Untuk kelima tersangka yang ditahan Senin 08 Mei 2023 itu, yakni Nasri Umar atau NU, Muhammad Isroni atau MI.
Kemudian, Djamaludin atau DL, Mauli atau MU, dan Abdul Salam Haji Daud atau ASHD.
Demikian ditegaskan juru bicara atau jubir KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin 08 Mei 2023.
Menurut Ali Fikri kelima tersangka ini ditahan secara terpisah. Ada yang ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC.
BACA JUGA:Rafael Alun Akhirnya Ditahan Penyidik KPK, Diduga 25 Artis dan Grup Band Terlibat Pencucian Uang...
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana KPK, Ini Kata Ali Fikri...
Kemudian ada yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Serta ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
‘’Para tersangka ditahan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ali Fikri.
Dan inilah nama-nama 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang kini jadi tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi, yakni sebagai berikut: