1.Syopian; 2. Sofyan Ali; 3. Sainuddin; 4. Muntalia; 5. Supriyanto; 6. Rudi Wijaya; 7. M Juber; 8. Poprianto; 9. Ismet Kahar; 10. Tartiniah.
BACA JUGA:Bupati OKI H Iskandar SE Mundur, Walikota Nanan Ngaku Tak Perlu Mundur, Walikota Palembang?
BACA JUGA:Wacana Pembentukan 4 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru di Provinsi NTT, Termasuk Kota Maumere
Kemudian, 11. Kusnindar; 12. Mely Hairiya; 13. Luhut Silaban; 14. Edmon; 15. M Khairil; 16. Rahima; 17. Mesran; 18. Hasani Hamid; 19. Agus Rama.
Selanjutnya, 20. Bustami Yahya; 21. Hasim Ayub; 22. Nurhayati; 23. Nasri Umar; 24. Abdul Salam Haji Daud; 25. Djamaluddin; 26. Muhammad Isroni; 27. Mauli; dan 28. Hasan Ibrahim.
Selain itu, ada 24 tersangka lainnya yang saat ini sudah divonis dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
Para tersangka yang sudah divonis dan sedang menjalani hukuman, maupun sudah bebas tersebut, yakni para pejabat Pemprov Jambi, serta mantan anggota DPRD Jambi.
BACA JUGA:Sekda Empat Lawang Dukung Pembentukan Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan...
Dan inilah nama-nama 24 tersangka yang sudah divonis dalam kasus tersebut, yakni 1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi; 2. Erwan Malik, Sekda Jambi; 3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi.
Kemudian, 4. Arfan, Plt Kadis PUPR Pemda Jambi; 5. Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi; 6. Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Jambi; 7. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi.
Seterusnya, 8. Supriono anggota DPRD; 9. Cekman anggota DPRD; 10. Parlagutan Nasution, anggota DPRD; 11. Tadjudin Hasan, anggota DPRD; 12. Muhammadiyah, anggota DPRD Jambi.
Lalu, 13. Effendi Hatta, anggota DPRD; 14. Zainal Abidin, anggota DPRD; 15. Sufardi Nurzain, anggota DPRD; 16. Gusrizal, anggota DPRD; 17. Elhelwi, anggota DPRD; 18. Fahrurrozi, anggota DPRD.
BACA JUGA:Pulau Jawa Bakal Tambah 9 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Termasuk Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Selanjutnya, 19. Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD; 20. Wiwid Iswhara, anggota DPRD; 21. Zainul Arfan, anggota DPRD; 22. Apif Firmansyah, anggota DPRD; 23. Asiang alias Jeo Fandy Yoesman, swasta; dan 24. Paut Syakarin, Swasta.