Bahkan, tersangka Zumi Zola mantan Gubernur Jambi saat ini sudah bebas dari penjara. Serta beberapa kali terlihat wartawan keluar masuk mall di Jambi dan Jakarta.
Dimana, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, pada 06 September 2022 yang lalu.
Diketahui, Zumi Zola divonis bersalah karena menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha ingin memenangkan tender proyek di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Wacana Bentuk 5 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekarah Wilayah Provinsi Jawa Tengah...
Adapun barang bukti yang disita dari Zumi Zola berupa Rp40 miliar, 177 ribu dolar Amerika Serikat, dan 100 ribu dolar Singapura, serta Mobil Toyota Alphard.
Dalam kasus itu, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan, pada 06 Desember 2018 yang lalu. *