Waketum DPP Gelora Fahri Hamzah Kirim Doa
PALEMBANG, PALPOS.ID- Ditengah kesibukan untuk menghadapi pemilu 2024, Ketua DPW Partai Gelora Sumsel, Erza Saladin bersama rekannya Harmoko Bayu Asmara resmi dilakukan penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan pemalsuan surat tanah untuk kantor DPW Partai PKS Sumsel.
Penahanan Ketua DPW Gelora Sumsel ini mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.
Bahkan, mantan anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengaku sedih mengetahui Ketua DPW Partai Gelora Sumatera Selatan (Sumsel) Erza Saladin ditahan hakim, terkait kasus dugaan kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Provinsi Sumsel.
Kesedihan itu diungkapkan Fahri Hamzah melalui cuitan di akun Twitternya @Fahrihamzah, Selasa (9/5).
BACA JUGA:Daftar KPU, Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Gunakan Fasilitas Negara
BACA JUGA:Labuan Bajo Darurat Sampah, Telkomsel-PlusTik Bersih-bersih Kumpulkan 1,4 Ton Sampah
Fahri juga mendoakan agar rekannya itu bisa segera menyelesaikan kasus yang saat ini menjeratnya.
"Sedih mendengar sahabat saya@es1573 hari ini ditahan majelis hakim PN Palembang. Bagaimana menjelaskan sesorang yg punya gedung lalu sertifikat hak milik-nya (SHM) dinyatakan hilang lalu mengurusi SHM baru malah jadi tersangka. Mari kita doakan Ketua DPW @partaigeloraid SUMSEL," tulis Fahri.
Erza Saladin, resmi ditahan pihak pengadilan 30 hari kedepan.
Putusan ini diambil majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan Ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.
BACA JUGA:Miris, Baru Dibangun Jalan Tol Palembang - Kayuagung Dikeluhkan, BHS : Tak Sesuai Standar !
BACA JUGA:Waduh! Serangan Siber Ganggu Akses Layanan Bank Syariah Indonesia, Ini yang Dilakukan Pihak BSI...
Diketahui Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara ditahan terkait kasus dugaan kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Provinsi Sumsel.
Diketahui sebelum dilakukan penahanan dari pantauan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati menghadirkan dua orang, di PN Palembang, Selasa (9/5)