Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko langsung dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan mulai terhitung 9 Mei hingga 7 juni 2023 demi kepentingan pemeriksaan perkara
"Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," kata Hakim saat sidang.
Sementara itu terdakwa Erza pun menolak memberikan keterangan kepada wartawan yang mengikuti jalannya proses sidang.
"Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon," kata Erza sambil turun tangga.**