PALEMBANG, PALPOS.ID - Menyikapi telah terbitnya SK Gubernur Sumatera Selatan adanya untuk kembali memberlakukan tilang manual di jalanan terutama untuk mobil bermuatan barang besar dan truk tronton.
Hal tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra menjelaskan, bahwa hal ini juga pihaknya berdasarkan PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
"Semua itu kita juga sebelumnya sudah membuat tim gabungan dari Direktorat lalulintas Polda Sumsel bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Pom Dam/II Sriwijaya, personel Satlantas Polrestabes Palembang dan Stake holder bidang lalu lintas lainnya.
BACA JUGA:Dua Bocah Tewas Tenggelam di Sungai Ogan
Melaksanakan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar jenis tronton yang akan masuk ke Kota Palembang," ungkapnya, Kamis (11/05/2023), sekitar pukul 16.15 WIB melalui via WhatsApp.
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan sosialisasi selama satu bulan usai terbitnya SK Gubernur Sumatera Selatan adanya untuk kembali memberlakukan tilang manual di jalanan.
"Ya pak, untuk SK gubernur itu untuk kembali melakukan tilang manual kita sosialisasikan dulu selama satu bulan ini pak.
BACA JUGA:BB dari 110 Berkas Perkara Dimusnahkan, Ini Harapan Kejari OKI !
Untuk polisi juga kapan saja bisa memberikan surat tilang diantaranya sebagai berikut:
1. Saat melaksanakan razia.
2. Bilamana kendaraan melakukan kecepatan melebihi aturan yang ditentukan.
3. Bilamana kendaraan seperti bermuatan barang besar dan truk tronton diluar jam operasional. Dan lain - lain.
Dan untuk tilang digital masih terus akan kita lakukan pak lantaran yang jauh dari jangkauan dan jarang anggota kita berada dari lokasi tempat di pasangnya CCTv ETLE," kata Pratama.
Pratama mengatakan, bahwa itu semua guna menindaklanjuti maraknya truk tronton yang melintas di jalanan dalam Kota Palembang saat siang dan sore hari hingga menyebabkan kemacetan parah.
BACA JUGA:17 Adegan Pembunuhan Anak Terhadap Ayah Kandungnya, Pasal Dua Butir Telur Ayam
Seperti diberitakan sebelumnya, padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor: 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute angkutan barang hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB ujar Alumni Akpol 91
Pratama menyebutkan, bahwa bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.
“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang hanya bisa beroperasi dari jam 21.00 WIB malam hingga jam 6.00 WIB pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” ujarnya, Sabtu 6 Mei 2023 lalu.
Menurutnya, aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya.
“Karena itu kami cek di lapangan dan melakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” katanya.
Pratama menyampaikan, bahwa dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran maka ada penindakan.
“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan. Bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.
Adapun hasil pengecekan tim gabungan di lapangan, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui waktu jalan operasional mereka, namun mereka tetap melanggar.
BACA JUGA:Wacana Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim
“Pengawasan akan kami lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang. Seperti arah bandara, Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru, serta akses jalan alternatif lainnya,” tutup Pratama.*