3.Setelah diverifikasi, petugas akan memberikan resi pengambilan KIA kepada pemohon.
4. Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah selesai dibuat kemudian dilakukan pencetakan oleh petugas
5. Selanjutnya KIA diberikan kepada pemohon
6. Tidak dikenakan biaya dalam pengurusan atau pembuatan KIA
BACA JUGA:Pulau Jawa Akan Menjadi 15 Provinsi, Berikut 9 Calon Provinsi Baru
Itulah persyaratan dan tahapan-tahapan pembuatan KIA, cukup mudahkan. Nah bagi anaknya belum memiliki KIA, segera urus pembuatan KIA di Disdukcapil di daerah masing-masing.*