MEDAN, PALPOS.ID – Angkat jempol kepada pimpinan TNI AD yang tak ada mentolerir prajuritnya ketika melakukan kesalahan.
Buktinya, 2 oknum TNI AD menangis dituntut hukuman mati. Dimana, kedua prajurit itu terlibat kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi alias inek.
Adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat kasus narkoba tersebut. Keduanya dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer atau Dilmil Medan Provinsi Sumatera Utara.
Dimana, Sertu Yalpin Tarzun menangis setelah mendengar Oditur Militer atau Otmil Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan hukuman mati terhadap keduanya.
BACA JUGA:Sang Suami Diduga Otak Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI
BACA JUGA:New Zealand Larang Operasi Siaga Tempur TNI Bebaskan Pilot Susi Air Disandera KKB Papua
Sertu Yalpin Tarzun sempat terlihat menyeka air matanya dihadapan Majelis Hakim. Isak tangisnya juga sempat terdengar dari kursi pengunjung sidang.
Bahkan, Sertu Yalpin Tarzun menghadiri persidangan itu meskipun harus menggunakan kursi roda.
Sidang Pengadilan Militer itu dipimpin majelis Hakim diketuai Kolonel Asril Siagian, dengan hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman, dan Mayor Chk Wiwid Arianto.
Kedua terdakwa yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
BACA JUGA:KKB Papua Serbu Markas Brimob Sugapa, Panglima TNI Tetapkan Status Siaga Perang...
BACA JUGA:Kapuspen TNI Sebut KKB Papua Terdesak dan Ada yang Meninggal Saat Baku Tembak...
“Dengan tuntuan pasal yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan saat bacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Selasa 16 Mei 2023.
Dimana, Mayor Chk R Panjaitan berpendapat, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan kedua terdakwa.
Karena perbuatan kedua oknum TNI AD ini telah merusak nama institusi TNI dan rusaknya kesehatan fisik generasi muda.