Sementara itu, Penasihat hukum kedua terdakwa, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan, mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
BACA JUGA:Bentrokan TNI dan Polri, Rumah Dinas Kapolda NTT Diserang Orang Tak Dikenal Tengah Malam...
BACA JUGA:Tim Futsal TNI dan Polri Bentrok, Pos Polisi Dirusak Kendaraan Dinas Polisi Dibakar...
Diberitakan sebelumnya, kedua oknum TNI AD itu bekerja sama dengan dua orang pria asal Kalimantan membawa sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu butir ekstasi alias inek.
Saat itu Sertu Yalpin Tarzun mengaku mereka diarahkan oleh orang yang belum pernah ia temui bernama Zack (DPO).
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sudah dua kali menjemput sabu ke Tanjungbalai.
“Siap, begini yang mulia, kami diarahkan oleh orang yang bernama Zack untuk menjemput sabu tersebut. Saya juga belum pernah bertemu dengan Zack,” katanya, Rabu 15 Maret 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Panglima TNI Tegaskan Operasi Siaga Tempur Kepada KKB, Prajurit Jangan Ragu...
BACA JUGA:Ternyata Panglima TNI Mendarat ke Sumsel Untuk Berikan Semangat kepada Prajurit
“Saat menyerahkan barang tersebut kami tidak turun dari mobil. Ketika itu pintu mobil dibuka lalu barang tersebut dimasukkan, lalu kami pergi,” kata Sertu Yalpin Tarzun.
Akan tetapi, sambung Sertu Yalpin Tarzun, yang mengarahkan mereka itu, lain dengan orang yang mengarahkan terdakwa Yogi dan Sahril.
“Yang nyuruh kami Zack, berbeda dengan yang arahkan mereka berdua. Saya tidak tahu siapa yang ngarahkan mereka,” ucap Sertu Yalpin Tarzun.
Akan tetapi, setelah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjemput sabu dari Tanjungbalai, kedua oknum TNI AD tersebut berjanjian dengan Yogi dan Sahril untuk bertemu di Kota Medan agar menyerahkan barang tersebut.
BACA JUGA:Vidio Istri Sah TNI Labrak Pelakor, Ini Penjelasan Dandim 0406/Lubuklinggau
BACA JUGA:Panglima TNI Mendarat di Bandara Internasional SMB II Palembang, Ada Apa Iya...
Namun belum sampai berjumpa dengan Yogi dan Sahril, 2 oknum TNI AD itu berhasil diamankan oleh tim dari Mabes Polri yang sedang beristirahat, hingga akhirnya disidang. *