Kesempatan itu digunakan Radit untuk membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor BG 5119 GAE milik korban. Radit bersama teman-temannya kemudian membawa kabur motor korban ke arah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Motor itu kemudian dijual seharga Rp 3.000.000.
Bermodalkan uang hasil penjualan motor yang mereka curi dari korban Ashari tersebut, Radit Cs kemudian membeli sabu-sabu untuk pesta narkoba.
Sementara itu 30 menit pasca kejadian, korban mendatangi Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk melaporkan pencurian motor miliknya.
BACA JUGA:Rizal Armada Banjir Hujatan Netizen, Ternyata Ini Alasannya!
Menerima laporan korban , Unit Reskrim yang piket dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama anggota Sentral Pelayanan Kepolisian turun mendatangi Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
Dari keterangan sejumlah saksi dilapangan, diketahui pelaku tabrak lari adalah Radit. Namun saksi belum bisa dimintai keterangannya karena kaki patah akibat tertabrak oleh Radit.
Keesokan harinya, Rabu 13 Mei 2023, Kanit Reskrim bersama anggotanya mendatanginsaksi di Rumah Sakit untuk mengambil keterangan terkait tabrak lari yang dialaminya. Dari keterangan saksilah identitas Radit akhirnya terungkap.
BACA JUGA:Tingkatkan Edukasi untuk Anak, Pusri Resmikan Pojok Baca SESERA
Hanya berselang waktu tiga hari, Unit Reskrim akhirnya mengetahui keberadaan tersangka Radit. Rabu 17 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka berhasil diringkus Tim Anak Macan.
"Saat didatangi polisi, tersangka Radit bersama istrinya ada di dalam, namun enggan membuka pintu," ujar Dengar.
Rupanya tersangka Radit berniat kabur melalui pintu belakang. Namun upaya kabur tersangka Radit gagal total karena Tim Anak Macan sudah mengepung rumahnya.
BACA JUGA:Anaknya Dilamar Rizky Febian, Ayah Mahalini Angkat Bicara Soal Agama
"Alhasil pintu didobrak petugas dan tersangka Radit berhasil diringkus tanpa perlawanan," ujarnya.
Belakangan diketahui ternyata tersangka Radit merupakan resedivis dalam kasus serupa.
"Tersangka sudah dua kali terlibat pidana, pada 2010 dalam kasus pencurian dengan pemberatan divonis 3 bulan, pada 2018 terlibat kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun," pungkas Dengar.*