"Jadi, hasil perhitungan kerugian negara itu sudah final dan setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin.
BACA JUGA:Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo Wacanakan Bentuk Kota dan 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru...
BACA JUGA:Inilah 5 Calon Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Gorontalo
Diberitakan sebelumnya, hasil audit BPKP sebut kasus korupsi BTS Kominfo rugikan negara Rp8 triliun.
Dugaan korupsi BTS Kominfo itu berjemaah nggak ya. Kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station atau BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo itu dilakukan mulai tahun 2020 hingga tahun 2022.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.
Yusuf Ateh mengaku pihaknya sudah menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA:15 Tahun Perjuangan Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
BACA JUGA:Usul Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah...
‘’Ya, sesuai bukti diperoleh BPKP, disimpulkan ada kerugian keuangan negara Rp8 triliun lebih,” tegas Yusuf Ateh.
Jampidsus Kejagung sendiri sudah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo tersebut.
Kelima tersangka dimaksud, yakni Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT SMS. Kemudian, Mukti Ali alias MA selaku account director PT HTI.
Selanjutnya, Anang Achmad Latif alias AAL selaku Ditur Bakti Kominfo, Yohan Suryanto alias YS selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020.
BACA JUGA:Wacana 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulteng...
Serta satu tersangka lagi yaitu Galumbang Menak S alias GMS selaku Direktur Utama atau Dirut PT MTI. *