Kejari Lubuklinggau Selesaikan 7 Kasus Lewat RJ, Siap Kembangkan Program Pembinaan

Kajari Lubuklinggau, Suwarno, didampingi Kasi Intel, Armein Ramdani, jelaskan program unggulan kejaksaan, di Aula lantai II Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis 28 Agustus 2025.-Foto: Maryati-
PALPOS.ID - Sepanjang Januari-Agustus 2025 terdapat 7 kasus yang diselesaikan diluar pengadilan atau melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Ketujuh kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan dengan kerugian dikisaran angka Rp2 juta atau dibawah Rp5 juta dan ancaman dibawah 5 tahun.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Suwarno, didampingi Kasi Intel Armein Ramdani, di Aula Kejari, pada Kamis 28 Agustus 2025.
Menurut Suwarno, sebelum RJ tersebut disetujui tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
BACA JUGA:Bilal Muslimin Diciduk Tim Macan Linggau, Ini Kasus yang Menjeratnya!
BACA JUGA:Sepekan Menghilang, Paby Lubuklinggau Ditemukan Tak Sengaja oleh Bu Guru Irti
Selain itu ada kompensasi yang harus dikeluarkan pelaku kepada korban.
"Dalam kasus pencurian ringan, pelaku harus mengganti nilai kerugian dari barang yang dicuri, misalnya barang yang dicuri seharga Rp2juta maka pelaku harus mengembalikan/ menggantikan senilai barang tersebut," jelasnya.
Begitupun dalam kasus penganiayaan ringan, pelaku harus mengobati dan memulihkan korban seperti semula terlebih dahulu.
"Jika semua syarat perdamaian dan adminitrasi semuanya sudah terpenuhi barulah bisa RJ tersebut dipenuhi," tegas mantan Kajari Bangka Belitung ini.
BACA JUGA:Tega Peras dan Ancam Ibu Kandung, Salam Mubarokah Kembali Tersandung Hukum
BACA JUGA:Disuruh Beli Kertas Karton: Bocah 10 Tahun Menghilang, Sepekan Tak Kunjung Kembali
Suwarno menegaskan, RJ merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan Agung RI yang bertujuan agar tidak semua perkara berakhir di meja hijau.
Selain memberi keadilan yang lebih humanis, langkah ini juga efektif meminimalisir masalah over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Pembinaan di lapas tidak selalu efektif. Ada kasus pencurian yang awalnya hanya mencuri ayam, setelah keluar masuk kembali dengan kasus mencuri kambing, keluar dan masuk lagi mencuri sapi.
Begitu juga kasus narkoba, dari pengguna bisa naik jadi pengedar, kemudian meningkat lagi jadi bandar,” tegas mantan Kajari Bangka Belitung itu.
BACA JUGA:Layanan Samsat Lubuklinggau Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala UPTB !
Tidak berhenti sampai disitu lanjut Kajari yang juga pernah memimpin di Kejari Tebing Tinggi ini.
"Kita ingin kejaksaan hadir di tengah masyarakat, memberikan solusi nyata, sekaligus mengurangi beban negara khususnya Lapas," ujarnya.
Setelah program RJ ada juga program pasca RJ.
Dalam tahap ini, kejaksaan berupaya menggali akar persoalan dari tindakan pelaku, terutama menyangkut kondisi sosial dan ekonomi.
“Kita cari tahu apa yang melatari pelaku melakukan tindak pidana, misalnya pencuri karena faktor ekonomi kah? atau tidak ada pekerjaan kah, pengangguran, ini kita dalami," ungkap Suwarno.
Setelah tahu penyebabnya, dikatakan mantan Kajari Banten ini juga, kejaksaan akan mencari solusi dengan memberikan pelatihan dan keterampilan agar mereka bisa bekerja dan tidak mengulangi perbuatannya,” terang Suwarno.
Selain itu pihaknya akan terus berinovasi dan bersinergi dengan berbagai pihak agar program ini semakin maksimal ke depan.
"Rencananya kita akan berkoordinasi dengan pihak universitas dan dinas sosial untuk mengembangkan program pembinaan ini," ungkapnya.
Terlebih dalam KUHP yang baru yang akan disahkan pada 2 Januari 2026, akan diterapkan konsep pekerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan.
“Asesmen akan kita lakukan sesuai kemampuan pelaku. Jika tidak punya pendidikan, bisa ditempatkan sebagai penyapu jalan, pekerja di panti jompo, atau marbot masjid. Intinya, kejaksaan hadir untuk solusi, bukan sekadar menghukum,” tambahnya.
Jaksa kelahiran Lampung ini juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Kejari Lubuklinggau sebagai penegak hukum.
Terlebih Kejaksaan saat ini masuk 3 besar lembaga yang dipercaya masyarakat setelah TNI dan Presiden.
Hanya dengan menjaga integritas dilingkungan kerjanya, Suwarno, yakin bisa mempertahankan kepercayaan masyarakat.
"Jadi kita berada diposisi ketiga setelah TNI dan Presiden, untuk itu kita akan jaga integritas kejaksaan agar tetap dipercaya masyarakat," pungkasnya. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: