‘’Akhirnya kami tangkap tersangka YC saat menunggu korban atau suaminya di rumah sakit,” terang Kombes Iwan Saktiadi.
Ditambahkan Kombes Iwan Saktiadi, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *