PALEMBANG, PALPOS.ID - Bagi pasangan yang ingin menikah, apalagi beda agama, sebaiknya dipikir dahulu.
Pasalnya, pernikahan beda agama tidak sah menurut Agama Islam, dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’id mengatakan, hingga saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019, tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala! Ternyata Proyek BTS Kominfo Mangkrak, Mahfud MD Sebut Barangnya Nggak Ada...
Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaan.
Dikatakan Zainut, pasal ini pernah diajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judical review tersebut.
"Ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan itu masih berlaku," jelasnya.
Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Perkawinan merupakan peristiwa sakral, yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
BACA JUGA:6 Calon Provinsi Baru di Kalimantan, JIka Disetujui Total 11 Provinsi
Hukum nikah beda agama menurut kompilasi Hukum Islam, yang telah disosialisasikan oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (kemenag) RI,.
Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 40 huruf C dan pasal 44, seorang muslim dilarang melangsungkan pernikahan dengan non muslim
Dengan demikian, seorang muslim tidak sah pernikahanannya bila dilakukan menurut agama lain.
BACA JUGA:Wuling Formo Max Asal Tiongkok Bakal Saingi Grandmax dan Carry, Ini Spesifikasinya...
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, Pengadilan Agama tidak akan mengesahkan perkawinan beda agama.
Meski demikian, Pengadilan Agama bisa merekomendasikan untuk dicatatkan di Dinas Dukcapil, untuk mencatatkan pernikahan tersebut.