"Pengadilan Agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Orang yang menikah beda agama dicatatkan itu boleh, tetapi bukan berarti Pengadilan Agama itu mengesahkan," jelas Kamaruddin
BACA JUGA:Astagfirullah ! Kok Ada Ya Ayah Setega Ini Terhadap Anak
Menurut Kamaruddin, ketentuan itu tertuang dalam undang-undang tentang administrasi dan undang-undang tentang perkawinan.
Dikatakan Kamaruddin, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Kementerian Agama telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi. (dikutip dari kemenag.go.id).*