BANYUASIN, PALPOS.ID- Akibat luapkan napsu birahinya kepada anak dibawah umur, Sopian (37) dan Katiman (53) warga Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa, akhirnya digelandang jajaran Satreskrim Polres Banyuasin, Sabtu 20 Mei 2023.
Penangkapan kedua pelaku karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh atau rudapaksa, terhadap Bunga (red Samaran) (7) warga Keluarahan Sukajadi hingga berkali-kali, diketahui bunga jadi korban kedua pelaku karena sering ikut kakeknya yang keseharianya berprofesi sebagai tukang urut panggilan.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar kepada PALPOS.ID membenarkan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA:Diduga Kerap Transaksi Narkoba, Seoranggkap Buruh di Prabumulih Ditangkap Polisi
Perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku di rumah pelaku masing-masing, karena korban sendiri biasanya sering ikut kakaknya mengurut, dan pada saat kakeknya urut warga yang memanggilnya korban sering dititipkan kepada kedua pelaku, terang Kasat.
"Pada saat itu sekita tanggal 19 Januari lalu, kakek korban meninggal dunia dan para pelaku juga tidak pernah lagi datang ke rumah korban barulah sekitar tanggal 9 Februari pada saat ayah korban pulang dari bekerja, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi para tersangka hingga 3 kali," ungkapnya.
BACA JUGA:Walapun Kawasan Gambut Masih Basah, BPBD Muara Enim Lakukan Ini
BACA JUGA:Pantai Tanjung Bira, Salah Satu Bintang Destinasi Wisata dari Sulsel
Kemudian pihaknya yang menerima laporan orang tua koran, khirnya sekitar tanggal 16 Mei 2023 kemarin, mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, sehingga tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku dan kemudian di gelandang ke Polres Banyuasin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutupnya.*