"Kami berharap karena beliau inikan secara keilmuan masih perlu kita berikan tambahan-tambahan Informasi, bimbingan dan lain sebagainaya. Maka ini yang terbaik dilakukan menurut kami," harapnya.
Daripada katanaya, MUI mengeluarkan Fatwa sesat terhadap kelompok Raja Adil, yang kemudian mengharuskan aparat penegak hukum atau APH untuk langsung menindak secara hukum.
"Perlu kami sampaikan dan menghimbau kepada masyarakat Ogan Ilir umumnya dan khususnya bangsa indonesia terutama umat Islam agar hal semacam ini ditanyakan kepada ahlinya.
Tidak seperti yang dikatakan pak Rosidi berdasarkan kata hati dan kata hati ini adalah tidak benar," terangnya.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan Jadi Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur
Jika setelah pandangan MUI Ogan Ilir yang menyatakan ajaran Raja Adil tersebut menyimpang dari ajaran islam dan menyalahi aturan negara, Nurhasan mengatakan maka pihak APH sudah bisa melakukan tindaklanjut.
"Mana yang menjadi pelanggaran, APH sudah dapat menindaklanjuti. Kami MUI sudah selesai. Terutama soal memberikan pandangan atau ajaran keagamaan khususnya," kata Nurhasan.
Menurutnya Fatwa MUI bersifat final atau hal yang sangat urgen sekali.
Sementara dalam kasus tersebut belum bisa dikeluarkan fatwa dengan alasan ajaranya baru muncul, dan pengikutnya pun masih sedikit. Yang awalnya 4 kemudian bertambah menjadi 6 orang.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Diusulkan Ada 8 Kabupaten Baru, Ini Daftarnya..
"Pertimbangan pertama tentang kemanusiaan dan yang kedua pertimbangan dakwah. Kita ajari dulu," terangnya.
Selain itu, dalam pembahsan lain terkait ayat-ayat yang disampaikan Rosidi untuk membenarkan ajaranya, dikatakan Nurhasan, bahwa ayat yang dibawakan itu hasil comot sana sini.
Dipotong-potong kemudian di campur adukkan dengan ayat lain atau hadis sebagai pembenaran atas ajaranya.
"Kalau kita tanya kepada beliau, beliau ini menjawab tidak mengerti. Itulah yang kemudian tidak bisa kami berdialog secara keilmuan.