Congkel Gudang Warga Rimba Alai, Sindikat Curat Akhirnya Keok

Rabu 24-05-2023,19:57 WIB
Reporter : Soni Banboy
Editor : Romi

BANYUASIN, PALPOS.ID- 5 tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Banyuasin. Oskar (25) warga Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh, akhirnya berhasil diciduk tim opsnal satreskrim Polres Banyuasin.

Penagkapan pelaku saat sedang berada dirumahnya di Desa Sedang tersebut, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), karena telah melakukan Curat sepeda motor Honda Revo Fit milik warga Desa Rimba Alai.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, Rabu 23 Mei 2023 membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku atas nama Oskar warga Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh pada Selasa 22 Mei 2023 kemarin.

BACA JUGA:Tinjau Rumah Tak Layak Huni, Wawako Usahakan Agar Dapat Bantuan

Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu 11 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB, di gudang bawah milik Baharuddin warga Desa Rimba Alai Kecamatan Banyuasin III. Pelaku berjumlah 5 orang yakni Bujang Ayam (DPO), Bujang Habibi (P21), Ari (P21), Arnan (P21) dan OSKAR, terangnya.

Pada saat kejadian tersebut baru diketahui korban sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban memeriksa ke dalam gudangnya dan mendapati gudang dalam kondisi sudah terbuka, dan sepeda motor merk Honda Revo Fit miliknya sudah tidak ada di dalam gudang.

BACA JUGA:Raih Terbaik Ke 2 atas UKPBJ Proaktif tahun 2023, Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

BACA JUGA:Ini Dia 15 Manfaat Tempe Untuk Kesehatan, Bisa Mengelola Stres

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Balai, adapun modus pelaku yakni mencongkel pintu gudang milik korban, kemudian menyalakan sepeda motor korban dengan menggunakan kunci "T", selanjutnya tersangka pergi dengan membawa sepeda motor milik korban," ungkap Kasat.*

Kategori :