Palembang, Palpos.ID - Memasuki hari kedua pelaksanaan Mobile Intelektual Property Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak, yang berlangsung hari Rabu 24 Mei 2023 di Hotel Arya Duta Palembang, dengan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Yully Intan Sari.
Sebagai upaya dari Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus gencar menggelar sosialisasi mengenai kekayaan intelektual kali ini mengangkat tema 'hak Cipta'.
Dalam kesempatan tersebut narasumber menjelaskan menjelaskan apa itu hak cipta?
"Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, arau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata," ungkapnya.
Sedangkan Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.
Dikatakan Yully Hak prinsip dasar perlindungan hak cipta secara otomatis muncul ketika ciptaan diwujudkan (dapat dilihat, dibaca dan didengar), Ciptaan yang dilindungi harus berwujud, memiliki bentuk dan original.
BACA JUGA:Bikin Bergidik ! 10 Suku di Indonesia yang Paling Disegani, Ada yang Bisa Melembutkan Kepala
"Dengan mencatatkan hak cipta maka, orang lain dapat mengetahui bahwa karya tersebut dilindungi oleh hak cipta dan siapa pemilik hak ciptanya. Ini juga dapat menjadi mekanisme pertahanan yang berguna di mana calon pelanggaran yang sedang mempertimbangkan untuk menggunakan konten tanpa izin, Sehingga dapat memberikan rasa aman bagi pemilik hak cipta," tambahnya.
Pada kesempatan itu digelar juga penandatanganan Nota kesepahaman antara universitas Penandatanganan PKS PGRI Palembang, Universitas terbuka Palembang, Universitas muhamadiyah Palembang, Universitas Taman Siswa Palembang, dan Universitas Islam Negeri Raden Fatah dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel tentang layanan penyelenggaraan pelayanan hukum dan HAM.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.*