Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Calon Komisioner Bawaslu, catat ini tanggal pendaftarannya

Kamis 25-05-2023,20:43 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kabar gembira bagi warga Kota Prabumulih yang berminat menjadi komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.

Pasalnya, dalam waktu dekat bakal digelar seleksi penerimaan Bawaslu kabupaten/kota se Sumatera Selatan termasuk Kota Prabumulih.

Terkait seleksi penerimaan Bawaslu tersebut, Bawaslu telah membentuk panitia seleksi (pansel) dan pansel yang telah terbentuk tersebut saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran bawaslu kabupaten/kota.

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Calon Komisioner Bawaslu, catat ini tanggal pendaftarannya

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Bawaslu wilayah 2, Harma Oktafia Lingga Wijaya MKom mengatakan, pendaftaran seleksi penerimaan calon Bawaslu dimulai Senin 29 Mei sampai 7 Juni 2023 mendatang.

“Kita lakukan sosialiasinya dulu, setelah sosialisasi akan ada banyak tahapan setelah ini baru pendaftaran. Pendaftaran kita itu mulai dari tanggal 29 Mei sampai 7 Juni 2023,” ungkapnya.

Dikatakan perempuan asal Kota Lubuklinggau ini, hal yang perlu diperhatikan bagi calon peserta seleksi penerimaan bawaslu yaity persyaratan pendaftaran.

BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Soroti Wacana Hibah Gedung Eks Bioskop Nasional

“Jadi penuhi dulu syarat pendaftaran calon anggota bawaslu, jadi penuhi itu dulu baru bisa ikut atau sudah dinyatakan lulus administrasi untuk ke tahap-tahap berikutnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, agar masyarakat luas tahu dalam waktu dekat bakal ada seleksi penerimaan bawaslu pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan cara menyebar pengumuman melalui media massa disetiap kabupaten/kota dan juga di website resmi bawaslu dan juga instagram bawaslu,” imbuhnya.

Ketika ditanya berapa banyak komisioner Bawaslu Kota Prabumulih yang akan diterima nantinya, Harma Oktafia menuturkan Bawaslu Kota Prabumulih yang akan diterima sebanyak 3 orang sama seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Feri Alwi Dukung Sekda Prabumulih jadi PJ Walikota

“Untuk Prabumulih itu 3 orang dengan masa jabatan 2023-2028,” ucapnya.

Sementara ketika ditanya apakah komisioner KPU maupun Bawaslu yang telah 2 periode masih bisa ikut seleksi, secara tegas Harma Oktafia mengatakan sejauh ini belum ada aturan yang melarang hal tersebut.

“Boleh asal ada surat izin dari atasan satu tingkat diatasnya, jadi kalau dia di kabupate
n/kota harus izin provinsi,” tuturnya sembari kembali menegaskan belum ada regulasi yang melarang hal tersebut.*

Kategori :