kemudian korban minta izin untuk tidur dan meninggalkan para pelaku," ungkapnya.
Pada saat itu setelah korban masuk ke kamar tidak lama kemudian datang lagi pelaku Rois,
dengan membawa sebatang besi, kemudian para pelaku gunakan untuk membuka kamar koran dan pada saat itulah aksi
BACA JUGA:Polisi Terus Gencar Melakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Pembunuhan Hendra Wijaya
menghabisi nyawa korban dilakukan para tersangka dengan rencana yang mereka lakukan.
Lanjut Kasat, dengan modus operandi ingin menguasai harta korban seperti mobil dan surat-suratnya.
Kemudian setelah kejadian itu para pelaku berpisah dan melakukan perannya masing masing-masing.
BACA JUGA:Kapolsek Tebing Tinggi Kunjungi Rumah Almarhum Hendra Wijaya, Radha Ulandari : Semoga Pelaku Segera Ditangkap
"Saat itu Arif dan Rois ingin keluar kota Palembang menuju ke Gelumbang, namun sebelumnya mereka sempat mampir ke daerah pangkalan benteng
untuk mencari pembeli mobil tersebut. Hingga sampai Jumat 25 Mei 2023, pelaku Arif berhasil ditangkap daerah pangkalan benteng,
kemudian dikembangkan dan turut berhasil mengamankan pelaku Rois dan Muji" paparnya.
BACA JUGA:Inilah 9 Amalan Pelebur Dosa
Untuk hukuman pasal dijerat para pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,
dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, tutup kasat. *