Yakni, kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, di tempat kerja dan saat dinas bekerja. “Apabila pekerja mengalami kecacatan yakni cacat anatomi dan atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat,” katanya.
BACA JUGA:Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Prabumulih Kembali Meningkat
BACA JUGA:Kasus PPDB di Lubuklinggau Dilaporkan ke Kejati, MAKI Sumsel : PPDB Harus Transparan!
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, sambung dia, wajib memenuhi persyaratan. Yakni, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK, mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengalami kecacatan.
“Harus ada rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program kembali kerja (Return To Work), pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program RTW,” kata dia.
Sementara, Zulkipli salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang bekerja sebagai operator loading ramp di salah satu perusahaan perkebunan, mengaku pernah mengalami kecelakaan terlilit tali capstan yang menarik lorry yang berisi muatan sawit.
BACA JUGA:10 Kampung Bugis yang Tersebar di Indonesia, Berikut 7 Karakter Unik Suku Bugis
“Saya mengalami luka robek dan patah tulang serta kakinya harus diamputasi. Alhamdulillah, saya dapat bantuan dari program RTW ini sampai sembuh. Saya juga dapat bantuan protese tangan dan kaki palsu tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” ungkapnya. **