BPJS Ketenagakerjaan Palembang Santuni Korban Tersengat Listrik

Selasa 30-05-2023,20:32 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID- BPJS Ketenagakerjaan cabang Palembang menyerahkan santuan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Pekerja di Palembang ini bekerja sebagai teknisi elektrikal di mall mengalami insiden kecelakaan kerja.

Korban meninggal akibat tersengat listrik saat sedang memasang instalasi lampu di lantai dasar bagian informasi Mall Palembang, pada Sabtu 20 Mei 2023.

"Saya atas nama pribadi dan juga keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut belasungkawa atas kejadian ini,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal.

BACA JUGA:Jamin Pekerja Kecelakaan Kerja, Ini Manfaat Utama Program JKK BPJS Ketenagakerjaan..

BACA JUGA:Samsung Galaxy A54 5G, HP Android dengan Tingkat Kecerahan Gambar yang Tinggi

Faisal mengatakan, pihaknya saat mendengar kabar tersebut langsung meminta Kabid Pelayanan dan Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Palembang untuk memastikan kronologi kejadian tersebut kepada perusahaan.

Faisal mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kepada keluarga korban dan perusahaan tempat almarhum bekerja.

“Apa yang menjadi hak dari almarhum bisa diterima dengan baik. Santuan yang diterima ahli waris ini terdiri dari santunan meninggal akibat kecelakaan kerja dan manfaat jaminan hari tua.

Almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu seluruh manfaatnya akan diberikan ke keluarga,” jelasnya. 

BACA JUGA:Padat Kendaraan, Inilah 10 Kabupaten dan Kota Termacet di Sumsel, Palembang Paling Parah..

BACA JUGA:Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Prabumulih Kembali Meningkat

Faisal pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemberi kerja dan perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Kami mengapresiasi pemberi kerja yang sudah mendaftarkan pekerja ini ke BPJS Ketenagakerjaan. Mari bersama sama kita ciptakan ekosistem kerja yang aman dan nyaman,” tukasnya. *

 

Kategori :