PRABUMULIH,PALPOS.ID - Sejak sepekan terakhir Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumulih mulai
melayangkan surat konfirmasi pelanggaran, terhadap pemilik kendaraan yang terekam kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalulintas.
Dari belasan surat konfirmasi yang dilayangkan tersebut, salah satu warga yang kendaraannya tercatat
BACA JUGA:Tak Gunakan Helm dan Sabuk Pengaman Mendominasi Pelanggaran Tilang Elektronik
melakukan pelanggaran mengaku bahwa kendaraannya tersebut telah dijual alias bukan miliknya lagi.
Terkait itu, jajaran Satlantas Polres Prabumulih mengimbau kepada warga tersebut agar segera melapor ke front office
selanjutnya melakukan pemblokiran. Hal itu diungkapkan langsung, Kasat Lantas Polres Prabumulih,
BACA JUGA:Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Prabumulih Kembali Meningkat
AKP Muthemainah SH didampingi Kanit Gakkum, Ipda Pariyanto SH.
Muthe mengatakan, pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dijual tersebut penting
dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Tagih Kerugian Negara Akibat kelebihan Bayar, Kejari Prabumulih Kumpulkan Puluhan Pemborong
“Khawatirnya kendaraan yang dijual digunakan untuk tindak kejahatan dan terekam kamera CCTV ataupun ETLE,
tentunya akan merepotkan pemilik kendaraan sebelumnya karena akan dimintai keterangan,” ujar Polwan dengan tiga balok dipundaknya ini.
Begitupula bagi masyarakat yang membeli mobil bekas kata Muthe, sebaiknya segera melakukan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.