BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda
“Dengan melakukan BBN-KB, tentunya akan memudahkan dalam pembayaran pajak serta apabila melakukan
pelanggaran lalin dan tercapture kamera ETLE akan mendapat pemberitahuan.
“kalau masih nama pemilik yang lama, tentunya surat konfirmasi pelanggaran tidak akan sampai kepada pemilik yang baru.
BACA JUGA:Catat ! Mulai 2026 Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong
Nantinya akan repot pada saat hendak membayar pajak kendaraan, karena STNK nya diblokir,” bebernya.
Pada kesempatan itu pula, AKP Muthemainah mengimbau kepada seluruh pengedara kendaraan bermotor agar selalu
mematuhi aturan berlalulintas dengan menggunakan perlengkapan berkendaraan seperti helm dan safety bel (sabuk pengaman)
BACA JUGA:Dilindas Kereta, Kaki Bocah 11 Tahun Diamputasi
dan tidak melanggar rambu-rambu lalulintas.
“Patuhi rambu-rambu yang ada, gunakan helm dan sabuk pengaman serta jangan melawan arah demi keselamatan bersama.
Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas,” pungkasnya. *