Sebab kita ketahui masih ada kepala daerah, seperti camat, yang mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.5 juta.
BACA JUGA:Wow, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !
Sementara camat di daerah lain tunjangan kinerjanya mencapai Rp15-40 juta tergantung pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Menpan Anas menyebutkan besaran tunjangan kinerja PNS akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Sementara PP ASN sedang dirumuskan dan dalam pembahasan intensif dengan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Dimana, desain baru mengenai tunjangan kinerja ini diperkirakan akan mulai berlaku paling lambat tahun depan dan akan diatur dalam PP.
BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...
BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!
Menpan Anas berharap aturan mengenai besaran tunjangan kinerja dapat diselesaikan lebih cepat dalam waktu dua bulan mendatang.
Sebab, Presiden Jokowi mengarahkan agar tunjangan ini dapat berdampak positif pada peningkatan kinerja PNS.
Berikut ini besaran tunjangan kinerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dimana, tunjangan kinerja PNS itu sudah diatur melalui peraturan pemerintah, yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik? Menteri Keuangan Jawab Begini…
1.Tunjangan Suami atau Istri