Ini Besaran Tunjangan Kinerja PNS Disesuaikan Golongan dan Masa Kerja Dibalik Gaji PNS Naik Agustus 2023...

Jumat 02-06-2023,14:21 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

5. Tunjangan jabatan fungsional

Kemudiann tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.

Dan Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Adapun Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

-Ahli Pertama

-Ahli Muda

-Ahli Madya

-Ahli Utama

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

-Pemula

-Terampil

-Mahir

-Penyelia

Sementara besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp360 ribu sampai Rp2.5 juta.

BACA JUGA:10 Kecamatan Usul Bentuk Kabupaten Indramayu Barat Pemekaran Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA:Izin Operasional 23 Kampus Swasta Dicabut Kemendikbudristek, Adakah Kampus Swasta di Provinsi Sumatera Selatan

Kategori :