6. Tunjangan Umum
Selanjutnya, tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Untuk tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni sebagai berikut:
-PNS golongan I: Rp175.000
-PNS golongan II: Rp180.000
-PNS golongan III: Rp185.000
-PNS golongan IV: Rp190.000
7. Tunjangan Kinerja
Untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.
Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.
Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Dan Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.