BACA JUGA:Tips Memilih Hewan Kurban Sehat dan Berkualitas
Kemudian juga menurutnya, pengendara yang tidak mengenakan helm denda Rp250 ribu, bonceng lebih dari 2 orang denda Rp250 ribu.
Oleh karena itu, Muthemaina mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan untuk mematuhi dan mentaati aturan berlalulintas.
“Patuhi rambu dan markah lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan,” pungkasnya. *