Tetapkan Supir Hilux Maut Sebagai Tersangka

Rabu 07-06-2023,18:39 WIB
Reporter : Febi
Editor : Romi

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Satlantas Polres Muara Enim tetapkan Rusdi Liong (56), warga Sukarame Kota Palembang sebagai tersangka kasus lakalantas yang terjadi pada Senin (5/6) petang.

Tersangka yang merupakan pengendara mobil Toyota Hilux BG 8724 MY menabrak sepeda motor BG 6050 DAI yang dikendarai Suhartono hingga tewas.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi MSi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan pengendara mobil hilux yakni Rusdi Liong sebagai tersangka

BACA JUGA:Gadaikan Motor Curian Untuk Beli Narkoba, Melky Diciduk Polisi.

"Dari pra rekontruksi dan keterangan saksi ditambah lagi dengan barang bukti rekaman cctv. Jelas sekali itu (Terjadi tabarakan) adalah kesalahan dari pengendara hilux," ujar Suwandi, Rabu (7/6).

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dirinya tidak melihat ada motor tersebut yang katangnya berada di samping mobilnya. "Dari rekaman cctv jelas itu ditabrak dari depan dan dari kerusakan kendaraan juga sudah terlihat jelas, hilux masuk di jalur berlawanan hingga akhirnya bertabrakan dengan sepeda motor," terangnya.

Untuk tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 30 ayat 1 jo pasal 310 ayat 4 undang undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Ancaman pidananya adalah paling lama enam tahun kurungan, dan denda untuk pasal 30 ayat 1 adalah Rp1Juta, pasal 310 ayat 4 Rp12Juta," bebernya.

BACA JUGA:Viral, Bajing Loncat Beraksi di Jalan Lintas Indralaya Prabumulih, Polisi Segera Buru Pelaku

Kedepan dalam waktu dekat ini, beberapa titik di jalan baru terutama di dekat TKP akan dipasang himbauan untuk berhati-hati karena rawan terjadinya kecelakaan. "Di kawasan tersebut menikung dan langsung turunan sehingga harus melambat tidak boleh mendahului," tegasnya.*

Kategori :