Palembang, Palpos.ID - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusai (HAM) terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan public dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen public asing melalui hadirnya layanan apostile.
Hal tersebut dikatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Ketika membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille di Hotel Alts Palembang, Senin (12/6).
Dijelaskan Kakanwil Ilham bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabar, pengesahan cap, dana tau segel resmi dalam suatu dokumen public melalui percocokan dengan specimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku competent Authority atau otoritas yang berwenang.
BACA JUGA:Oknum ASN Puskesmas di OKU Timur Ini Bawa Sabu Ditangkap di Kawasan Kantor Bupati
“Sejak 4 Juni 2022, Indonesia telah tergabung sebagai anggota Konvensi Apostille. Jika sebelumnya permohonan selalitasi harus melalui 3 Instansi yakni Kemenkumham- Kemenlu dan Kedutaan, kini prosedur tersebut dipangkas hanya melalui Kemenkumah,” jelasnya.
Saat ini tercatat 2.918 permohonan yang masuk layanan Apostille.
Dengan adanya layanan Apostille ini, masyarakat lebih mudah dalam memenuhi persyaratan legalisasi dari 66 jenis dokumen public yang menjadi standar.
BACA JUGA:6 Kota Terluas di Provinsi Banten, Nomor 1 Ternyata Bukan Tangerang..
Seperti terkait pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, maupun persyarakat pendidikan dan pelatihan di luar negeri berupa ijazah, transkip nilai serta dokumen public lainnya terkait kependudukan yang berlaku di 121 negara pihak Konvensi Apostille yang dapat dakses melalui website: apostille.ahu.go.id.
Kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille ini mengatakan tema ‘Dengan Layanan Apostille, Mewujudkan Negara Lebih Dekat dengan Masyarakat’.
Hadir 100 peserta yang terdiri peserta didik, Mahasiswa, Guru, Dosen, Pemangku kepentingan, aparratur negara, Notaris, hingga pihak swasta.
BACA JUGA:4 Provinsi Baru di Indonesia, 8 Calon Provinsi Baru Segera Menyusul, Berikut Daftarnya
Tinggi 30, lebar 200x200 peserta pada kegiatan ini dan ingin melanjutkan studinya ke luar negeri khususnya negara anggota apostille, sekarang prosesnya lebih mudah yakni cukup mendatangi Kanwil.
“Buat para pelajar, mahasiswa maupun dosen yang menjadi peserta pada kegiatan ini dan ingin melanjutkan studinya ke luar negeri khususnya negara anggota apostile sekarang prosesnya lebih mudah. Cukup mendatangi Kanwil Kemenkumham Sumsel dan membayar PNBP senilai Rp 1.5 juta per dokumen, maka dokumen persyaratan di negara tersebut menjadi legal,” tutup sosok yang telah menjabar Kakanwil sebanyak 5 kali tersebut.
Kepla Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kanwil Kemenkumham Sumsel diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni dalam laporannya menyampaikan bahwa layanan legal apostille merupakan upaya pemeirntah memberikan perhatiand an pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien.