Achmad Cholidin merasa kliennya Jhonny G Plate dizolimi dalam kasus ini. Sebab, orang lain justru menari-nari diatas penderitaannya.
Untuk itu, tutur Achmad Cholidin, dirinya akan melihat dan Jhonny G Plate bersedia untuk membuka kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
‘’Tentu akan kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa menggunakan uang negara dan sebagainya,” tutur Achmad Cholidin.
Dijelaskan Achmad Cholidin, dalam kasus ini Jhonny G Plate tersandung dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran atau PA.
Dimana, Jhonny G Plate melakukan penunjukan kepada BLU BAKTI Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Artinya, untuk semua proses itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran yakni BAKTI Kemenkominfo.
‘’Jadi sesuai PP dan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Kominfo semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran,” beber Achmad Cholidin.
Dan tugas Jhonny G Plate hanya membuat surat pengantar ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran atau Banggar.
“Menteri apa sih tugasnya?. Tugasnya misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” urai Achmad Cholidin.
Dalam kasus ini, tersangkanya hanya Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Karena kondisinya terlihat semuanya, apakah ada Pejabat Eselon 1 yang dikenakan sebagai tersangka? Kan tidak ada. Semua adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ucap Achmad Cholidin.