PALEMBANG, PALPOS.ID-Mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api wilayah Divre III Palembang akan memberlakukan syarat baru.
Yakni memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker di dalam Kereta Api.
Hal ini juga berlaku bagi penumpang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
BACA JUGA: 2.438 Honorer di OKU Diusulkan Diangkat Jadi PPPK
Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksin Covid 19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transpotasi Kereta Api pada masa transisi endemic Covid 19.
Dikatakan Manager Humas PTKAI Divre III Palembnag, Aida Suryanti, pihaknya senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid 19.
BACA JUGA:Pemkab OKU Dibantu Tujuh Mesin Pompa Untuk Tanggulangi Karhutla
“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan modal transpotasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksin Covid 19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat teurtama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid 19.
BACA JUGA:Gara-gara Emisi Karbon, Startup NUXCLE Terpilih Jadi Best of The Best Program NextDev Tahun ke-8
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid 19.
Dan dianjurkan tetap menggunakan makser yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid 19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.