BACA JUGA:Gara-gara Jalan Licin, Lansia di Ogan Ilir Tergelincir Hingga Akhirnya Terlindas Truk..
Namun, mengenai perencanaan penetapan lokasi, kliennya selaku camat lanjut Nurmala tidak ikut serta. Karena, penetapan lokasi itu adalah kewenangan bupati (Saat itu), sedangkan untuk perencanaannya itu ada bagiannya tersendiri.
"Sementara mengusulkan anggaran setelah beliau menjabat Kabag Tapem, yang mengusulkanya Kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu," tegas Nurmala.
Nurmala kembali menegaskan bahwa, ketua tim pada pengadaan lahan pulo mas itu adalah Kepala BPN pada saat itu yang menjadi ketua timnya.
"Proses pengusulan pembayaran, proses pencairan dana tidak terlepas dari hasil validasi dari ketua tim pengadaan tanah dan ketua tim pengadaan tahan itu Kepala BPN, tanpa ada validasi itu yang mengatakan yang berhak menerima ganti rugi adalah orang-orang ini, jumlah nya sekian mungkin tidak akan diproses," tegasnya
Jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, Sambungnya, tolong kiranya pihak-pihak terkait dapat diproses juga.
"Saya minta pihak kejaksaan bersikap objektif dan tidak tebang pilih, sekali lagi seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap," kata dia.*