Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Penyidik Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur dan Sita Dokumen

Kamis 15-06-2023,11:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Daftar KPU, Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Yang jelas dalam perkara ini, ada 54 orang yang sudah menjalani pemeriksaan, termasuk mantan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam.

Dalam perkara ini, sudah ada 3 terdakwa yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Yakni, Aceng Sudrajad, Herman Fikri, dan Romi.

Saat dugaan korupsi itu terjadi, Aceng Sudrajad menjabat Koordinator Sekretariat (Korsek) /PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020.

Herman Fikri Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2022-2021. Sedangkan Romi, PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI.

BACA JUGA:Oalah! Giliran Komisioner dan Pejabat Bawaslu OKU Selatan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada...

BACA JUGA:Bawaslu Sumatera Selatan dan AMSI Sumsel Sepakat Kolaborasi Cek Fakta Pemilu 2024...

JPU Kejari OI, menilai perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai  Rp7,4 miliar, dari dana hibah Rp15,3 miliar.

Dalam pemanfaatan dana hibah tersebut, JPU menemukan indikasi tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian kegiatan fiktif dan mark up oleh ketiga terdakwa. Seperti biaya sewa hotel kegiatan Bawalu OI, biaya transportasi, honor narasumber, ATK, transport untuk para peserta sosialisasi, serta spanduk. 

Untuk jasa konsultan, kegiatan advokasi, biaya operasional panwascam hingga perjalan dinas.

BACA JUGA:Kawal Daftar Pemilih, Bawaslu Banyuasin Awasi Pemasangan DPS di Desa dan Kelurahan

BACA JUGA:Kawal Daftar Pemilih, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Ketiga terdakwa diancam Primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Berita ini sudah terbit di Sumeks.disway.id (Grup Palpos.id), dengan judul: ‘Diduga Ada yang Rakus Makan Dana Hibah di OKU Timur, Pidsus Kejari Geledah Kantor Bawaslu dan Sita 100 Dokumen’

Kategori :