Apalagi jika nantinya pemerintah pusat menganggap bahwa perlu dibentuk Provinsi Barito Raya, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pemekaran.
“Jika sudah menjadi kebutuhan Pemerintah Pusat, tentu tidak akan lagi melihat aturan moratorium DOB.
Sebab, jika ada kepentingan pemerintah lebih besar, seperti perlu ada daerah penyangga IKN Nusantara yang lebih dekat, bisa saja itu menjadi pemikiran pemerintah pusat,” tambah Nuryakin. *