Kota Cipanas Berpisah dari Cianjur, Ternyata Ini 5 Kecamatan yang Bakal Bergabung..

Rabu 21-06-2023,20:57 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

Lebih luas dari Kota Bekasi, Bandung, Bogor dan Cimahi. 

BACA JUGA:4 Kecamatan Paling Dingin di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Adakah Calon Kota Cipanas?

Sementara berdasarkan jumlahh penduduk, Kota Cipanas memiliki penduduk 540.917. Ini berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020. 

Jumlah ini jika dipersentase sekitar 21,83 persennya dari jumlah penduduk Kabupaten Cianjur. 

Untuk jumlah desa, nanti dari 5 kecamatan yang tergabung di Kota Cipanas ini 59 desa.

BACA JUGA:Yang Suka Selfie Pasti Suka HP Ini, Huawei P50 Pro Kamera Tajam Hasil Fotonya Sempurna

Rinciannya, Cipanas 7 desa, Sukaresmi 11 desa, Pacet 7 desa, Cikalong Kulon 18 desa dan Cugenang 16 desa.

Untuk batas wilayah, Kota Cipanas meliputi sebelah utara dengan Kabupaten Bogor, sebelah timur dengan Kabupaten Purwakarta, sebelah selatan dengan daerah induk Kabupaten Cianjur, sebelah barat dengan Kabupaten Sukabumi.

Untuk mewujudkan berdirinya Kota Cipanas, sudah dibentuk Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas. 

BACA JUGA:Terkait Perda Pemilik Kendaraan Wajib Memiliki Garasi, Sutarno : Belum Mendesak, Cukup Imbauan Saja

Selain itu ada Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC).

Dalam hal ini memang masih berproes dan belum ada usulan resmi dengan persayaratan lengkap yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32 - 43).

Pemekaran Daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan DOB Kota Cipanas  dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan Kota Cipanas, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.

BACA JUGA:Segera Usulkan 3 Nama Pj Walikota Prabumulih, Dewan Bakal Surati Kementerian

Adapun yang menjadi  dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas adalah

1. Usulan dari Gubernur Jawa Barat ke Pemerintah Pusat, DPR RI atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Kategori :