PRABUMULIH,PALPOS.ID - Apes dialami Merry Karina (40), warga Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut mengalami aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Merry didorong hingga terjatuh dan membuat siku tangannya berdarah oleh EA (Evan Sujarwadi) (35), yang tak lain merupakan suami korban.
Ironisnya, aksi KDRT tersebut, dialami korban di rumah mertuanya di Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Senin 22 Mesi 2023 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Tiga Pegawai tempat Penyulingan Minyak Ditahan Polres Muba
Tak senang dengan perbuatan suaminya tersebut, Merry melaporkan persoalan itu ke SPKT Polres Prabumulih.
Tak butuh waktu lama, pasca menerima laporan korban tim opsnal unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku KDRT.
BACA JUGA:Pemilik Penyulingan Minyak Tradisional di Bayung Lencir Diamankan, Begini Kejadiannya...
“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkap Srdi Djumiati.
Lebih lanjut Sri Djumiati menuturkan, karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun,” pungkasnya.*