"Apabila Pemerintah Pusat mencabut moratorium dengan CDPOB yang sudah diusulkan dari seluruh Indonesia mungkin jumlahnya 200 lebih.
"Tentunya Pemerintah Pusat membentuk tim yang akan mengklasifikasikan skala prioritas kabupaten/kota mana yang lebih diutamakan sehngga tentunya infrastruktur dasar itu harus disiapkan," tambah Ono Surono.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, setidaknya ada 12 kabupaten di Provinsi Jawa Barat wacanakan pemekaran daerah otonomi baru atau DOB.
Salahsatunya yakni pemekaran wilayah Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Yakni dengan bentuk Kabupaten Subang Utara.
BACA JUGA:Inilah 4 Mall Mewah di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Bisa untuk Wisata dan Hiburan...
Saat ini ada 14 kecamatan gabung Kabupaten Subang Utara, meskipun diketahui moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Sebab, pemekaran Kabupaten Subang Utara dengan bentuk daerah otonomi baru Kabupaten Subang Utara itu sudah sangat layak.
Dasarnya karena Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat saat ini memiliki 30 kecamatan 8 kelurahan dan 245 desa, dengan luas wilayah 2.166 kilometer persegi.
Kemudian, penduduk Kabupaten Subang juga mencapai 1.59 juta jiwa lebih sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2021 yang lalu.
BACA JUGA:Wah Kota Kertajati Pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Bakal Jadi Kota Metropolitan
Adapun 14 kecamatan serta memiliki 104 desa ini, yakni Kecamatan Legonkulon; Kecamatan Pusakanagara; Kecamatan Pusakajaya;
Selanjutnya, Kecamatan Pamanukan; Kecamatan Patokbeusi; Kecamatan Blanakan; Kecamatan Ciasem; Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Purwodadi.
Terus ada Kecamatan Tambakdahan; Kecamatan Sukasari; Kecamatan Cikaum; Kecamatan Compreng; dan Kecamatan Binong.