Untuk menjadi daerah otonom harus memiliki 4 kecamatan. Nah, karena itu jika Kecamatan Tenggarog dan Tenggarong Seberang disatukan menjadi kota otonom maka masih butuh 2 kecamatan lagi.
BACA JUGA:Plh Sekda Kota Palembang: Semakin Banyak Kontribusi, Pendapatan Palembang Semakin Besar
Untuk itu, Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang harus memekarkan kecamatan masing-masing menjadi 2 kecamatan. Namanya, Tenggarong Selatan dan Tenggarong Utara serta Tenggarong Seberang Selatan dan Tenggarong Sebarang Utara.
Wilayah Kota Tenggarong akan memiliki luas wilayah 835 km2. Ini lebih luas jika dibandingkan dengan sebagian besar kota otonom di Indonesia. Jumlah penduduk Kota Tenggarong ini mencapai 191.181 jiwa.
Kabupaten Kukar (Setelah Pemekaran)
Setelah melahirkan 2 kabupaten dan satu kota otonom, maka Kabupaten Kukar sebagai daerah induk akan menyisakan lima kecamatan. Yakni Loa Kulu, Sebulu, Muara Kayu, Muara Kaman, Muara Badak.
Luas wilayah Kabupaten Kukar menjadi 7.781 km3 atau sekitar 28,54 persen dari luas wilayah Kabupaten Kukar sebelum pemekaran. Jumlah penduduk Kabupaten Kukar 191.992 jiwa atau sekitar 26,12 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kukar sebelum pemekaran.
Kepadatan penduduk Kabupaten Kukar 25 jiwa per km. Wilayah kabupaten Kukar setelah pemekaran meliputi 73 desa.*