Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, Kusnandar Terancam Menua Dipenjara

Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, Kusnandar Terancam Menua Dipenjara

Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, Kusnandar Terancam Menua Dipenjara-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Dedi Kusnandar (43), warga Gang Sukaraya No 126 RT.05 Kelurahan Batu Urip Taba,  Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau

Pria ini terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.

Hal ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering  yang terdiri dari, batang dan biji seberat sekitar 50 gram, yang sempat dibuang tersangka. 

Dengan barang bukti tersebut tersangka langsung diamankan dari lokasi di Jalan Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I,  Kota Lubuklinggau, pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:Pengedar Narkotika Antar Kabupaten/Kota Diringkus Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Anisah Histeris Temukan Suaminya Dalam Kondisi Begini!

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi, didampingi Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan saat  penyergapan dilakukan di Jalan Perumdam, tersangka sempat berupaya mengelabui polisi dengan membuang barang bukti ke jalan aspal. 

Namun upaya tersangka gagal telak, karena polisi keburu melihat kantong kresek warna hitam yang dibuang tersangka tersebut.

Setelah dicek kresek warna hitam itu berisi amplop coklat yang di dalamnya terdapat irisan daun batang dan biji ganja kering dengan berat brutto 50 gram. 

Ketika diintrogasi tersangka akhirnya mengakui jika barang bukti itu sengaja dibuangnya untuk mengelabui aparat kepolisian. 

BACA JUGA:Nekat Jual Motor Curian via Medsos, Pembobolan Indekos di Lubuklinggau Diciduk Tim Macan Linggau

BACA JUGA:Modal Investasi Online : IRT di Lubuklinggau Gelapkan Dana Perusahaan, Begini Nasibnya Sekarang!

Bersama barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan ke Mapolres  Lubuklinggau untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

"Kita masih melakukan pengembangan terkait asal barang dan juga jaringan dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi," jelas AKP Romi.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait