MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dengan wajah tertunduk dan menggunakan masker serta memakai seragam orange tahanan Polres Muara Enim, pelaku RDN (17) warga Jln Pramuka III Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pelaku pembunuhan korban Hafizelo Herlino Sopian (16) warga Rumah Tumbuh, Muara Enim ini, digiring di Mapolres Muara Enim.
"Saya menyesal telah membunuh teman saya, saya khilaf," ujar RDN usai press release, Kamis (29/6).
Menurut pelaku, antara dirinya dan korban adalah teman dan sudah kenal lama. Adapun penyebabnya karena ia masih menaruh dendam kepada korban, sebab sekitar tiga tahun yang lalu atau tepatnya ia sedang duduk di kelas IX (Kelas III SMP), ia pernah dikeroyok korban bersama teman-temannya yang pada saat itu mereka sedang duduk di kelas VII (Kelas 1 SMP). Memang sempat damai. Namun ia masih sakit hati.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pelajar Ternyata Masih Teman Korban, Ini Kronologisnya
"Korban adalah pelaku utama yang mengeroyoknya. Makanya mengincarnya, sedangkan temannya hanya ikut-ikutan," ujarnya dengan penuh penyesalan.
Ketika ditanya bagaimana kronologi terjadinya pembunuhan. Pelaku mengatakan bahwa sebelumnya terjadi perkelahian dengan korban dalam kamar dirumah kosong milik neneknya.
Ditengah perkelahian mereka melihat batu ulekan dan sempat berebut sehingga berhasil ia dapatkan dan langsung memukulkannya ke korban. Begitupun pisau panjang secara tidak sengaja ditemukan.
BACA JUGA:Usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Gelumbang Pemekaran Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Sementara itu, menurut Yelnas kakak perempuan korban, bahwa korban meninggalkan rumah sekira pukul 12.00 WIB dengan alasan main ke tempat temannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Putih Nopol BG 6317 OD milik kakeknya. Sekitar pukul 14.00 WIB, ia sempat mengirimkan pesan singkat kepada korban dengan menggunakan aplikasi WhatsApp untuk memintanya secepatnya pulang sebab ayah sudah marah.
Karena tidak dibalas ia pun mencoba menelpon korban. Namun tidak diangkat dan kemudian kembali ditelpon handphone korban sudah tidak aktif lagi.
"Adik saya itu, kalau hari libur tidak diperbolehkan oleh ayah main motor kecuali untuk sekolah. Bahkan motor adik saya digembok ayah supaya tidak keluyuran. Namun ternyata adik saya diam-diam memakai motor nenek untuk pergi," ujarnya.
BACA JUGA:Cegah TPPO Imigrasi Muara Enim Perketat Pengawasan Permohonan Paspor
Masih dikatakan Yelnas, terakhir sebelum ditemukan meninggal, korban sempat bertemu dan mengobrol dengan teman-temannya. Malah korban sempat memberitahukan jika ia mendapat chatingan dari seseorang untuk segera menemui, tapi tidak memberitahukan dari siapa dan dimana bertemunya.
"Korban terakhir bertemu dengan teman-temannya sekitar pukul 14.00 WIB dan ditemukan sudah Ashar," ungkap sulung dari dua bersaudara ini.
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, mengatakan bahwa pelaku berhasil kita tangkap dalam waktu 1 x 12 jam. Atas perbuatannya pelaku akan kenakan pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No 45 tahun 2014 tentang perubahan atas (1) No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Pemda Muara Enim Dukung Penanggulangan Bencana Karhutla
Korban ditemukan tewas dirumah kosong di Jln. Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, setelah berkelahi dengan RDN (17) warga Jln Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (28/6).*