Dengan pemekaran Kecamatan Sintang jadi 4-5 kecamatan, maka Sintang sudah memenuhi syarat sebagai Kota Otonom Kota Sintang.
BACA JUGA:Pemekaran Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, Ada 3 Daerah Otonomi Baru Bakal Bergabung
Adanya penambahan kabupaten baru dan kota baru itu, artinya sudah ada 6 daerah bergabung Provinsi Kapuas Raya nantinya.
Dan dengan adanya 6 daerah, yakni 1 kota dan 5 kabupaten itu, sudah memenuhi syarat untuk membentuk Provinsi Baru.
Sebagaimana diketahui, luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat atau Kalbar 147.307 kilometer persegi.
Dengan luas wilayah itu, maka Provinsi Kalimantan Barat lebih luas dari Pulau Jawa yang hanya seluas 128.297 kilometer persegi.
BACA JUGA:8 Prinsip Utama Pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur
Sementara penduduk Provinsi Kalimantan Barat 5.541.376 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.
Jumlah penduduk itu kalah jauh dari 6 Provinsi di Pulau Jawa dengan jumlah penduduk 152.92 juta jiwa.
Dengan pemekaran wilayah, maka daerah Provinsi Kalimantan Barat tersisa Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Serta enam kabupaten, yaitu Kabupaten Sekadau, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya.
Sebab, dua kabupaten lagi yakni Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara akan bergabung dengan calon provinsi baru bernama Provinsi Ketapang.