Setelah memisahkan diri dari Provinsi Kalimantan Barat, maka luas wilayah Provinsi Kapuas Raya 80.422 kilometer persegi.
Artinya Provinsi Kapuas Raya akan lebih luas dari provinsi induk yakni Provinsi Kalimantan Barat atau Kalbar setelah pemekaran.
Kemudian, jumlah penduduk Provinsi Kapuas Raya nantinya 1.610.061 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.
Disisi lain, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sangat mendorong adanya pemekaran wilayah, dan akan tetap mengawal rencana pemekaran itu.
Menurut Sutarmidji, melihat wilayah yang sedemikian luas, bisa dimekarkan menjadi tiga daerah provinsi, yakni bentuk Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang.
Daerah Otonomi Baru atau DOB dapat diajukan jika memenuhi tiga persyaratan dasar, yakni kewilayahan, kapasitas daerah, dan administratif.
"Sebetulnya, dokumen usulan DOB harusnya dari awal. Karena dari pertama kali menjabat Gubernur sudah saya sampaikan, Kalbar seharusnya bisa menjadi 3 daerah Provinsi dan 25 daerah Kabupaten/Kota,’’ tutur Sutarmidji.
BACA JUGA:3 Mall Mewah di Provinsi Lampung Jadi Tempat Wisata Dan Jual Produk Branded
Adapun tujuan pemekaran wilayah demi percepatan pembangunan dan berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Bahkan, Gubernur Sutarmidji mengatakan siap membantu anggaran persiapan Provinsi Kapuas Raya. Seperti Kantor Gubernur maupun Kantor DPRD Provinsi Kapuas Raya.
Pemprov Kalimantan Barat sudah mempersiapkan lahan seluas 32 hektare untuk komplek perkantoran Provinsi Kapuas Raya tersebut.
Tak hanya itu, rencana Provinsi Kapuas Raya juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten yang ikut pemekaran.