Kilas Balik Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Jumat 07-07-2023,21:38 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

BACA JUGA:Penjual dan Pembeli Narkoba digrebek, Ini Tampangnya

Naikan Status ke Penyidikan dan Kantongi Alat Bukti serta Kerugian Negara

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi tersebut terus bergulir hingga akhirnya pada September 2022 penyidik Pidsus Kejari Prabumulih menaikan status perkara tersebut ke penyidikan pada Agustus 2022.

Pada tahapan ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi semakin diintensifkan termasuk juga keterangan dari saksi ahli.

BACA JUGA:Gila, Istri Main Serong, Suami Kena Tusuk Pria Selingkuhanya

Pada tahapan ini, penyidik akhirnya mengantongi sejumlah alat bukti dan juga dugaan kerugian negara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli yakni sebesar Rp1,8 Miliar.

3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya penyidik Kejari Prabumulih menetapkan 3 komisioner bawaslu sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 23 November 2022.

BACA JUGA:Sempat Viral, Begini Pengakuan Pelaku Aksi Bajing Loncat Yang Beraksi Di Jalintim Palembang-Indralaya

Ketiga komisioner tersebut ditetapkan tersangka karena diduga ikut menerima dan menikmati uang korupsi dana hibah tersebut.

Ketiga komisioner tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Sidang Perdana dan Vonis

BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Lintas Kabupaten

Sidang perdana ke 3 komisioner bawaslu berlangsung 14 Februari 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin langsung oleh Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH.

Sidang terhadap ke 3 mantan komisioner bawaslu Prabumulih berlangsung selama 4 bulan.

Dimana pada tanggal 6 Juni 2023, Majelis Hakim menjatuhi vonis terhadap ketiga mantan komisioner tersebut masing-masing HJ dan IR dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp210 juta subsider 1 tahun 6 bulan.

Kategori :