Kilas Balik Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Jumat 07-07-2023,21:38 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

BACA JUGA:Kakek Uzur Ini Tega Memperkosa Bocah Ingusan

Sedangkan IS, dipidana penjara 3 tahun 10 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp210 juta.

Tetapkan Mantan Korsek Provinsi Sumsel

Disaat persidangan ke tiga komisioner tengah berjalan, penyidik kejari prabumulih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA:Kejari Muba Lagi Amankan Tersangka Kasus Korupsi Instalasi Pengelolahan Air Bersih

Hingga akhirnya, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yakni H IR yang merupakan mantan koordinator sekretariat bawaslu Sumsel.

HIR mulai menjalani sidang perdana pada selasa 20 Juni 2023 dan hingga saat ini persidangan terhadap terdakwa masih terus berlanjut.

Tahan Mantan Kasek Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Ikut Maling Motor di Parkiran Masjid, Seorang Wanita di Prabumulih Dibekuk Tim Gurita

Disaat perkara dengan terdakwa HIR masih berjalan, penyidik Kejari Prabumulih terus melakukan pengembangan dan pada akhirnya menahan mantan Kasek Bawaslu Prabumulih KS pada Jumat 7 Juli 2023.
    
Nah itulah kilas balik perjalanan perkara korupsi dana hibah bawaslu kota Prabumulih yang ditangani Kejaksaan Negeri Prabumulih dibawah pimpinan Roy Riady SH MH. (*)

Kategori :