PALEMBANG, PALPOS.ID - Sistem absensi wajah bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang dibuat Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang diapresiasi oleh Walikota Palembang Harnojoyo.
Akan tetapi, Harnojoyo mengatakan agar peraturan tersebut agar ada dispensasi jika nanti ada yang mengalami musibah.
BACA JUGA:Tagihan Belum Dibayar Sejak 2021, Pembangkit Listrik Palembang Jaya Disetop
"Sistem absensi ini memang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja ASN dan Non ASN tentu sangat baik, hanya saja harus ada dispensasi jika ada faktor alam seperti si pegawai sakit ataupun musibah yang mengena dan mengharuskan terlambat masuk kerja," katanya, Senin (10/7).
Harnojoyo menuturkan aturan tersebut sah-sah saja demi menegakkan aturan kedispilonak pegawai guna meminimalisir adanya pegawai yang mangkir tidak masuk kerja ataupun membolos.
BACA JUGA:Persentase Masih Rendah, Pria di Indonesia Banyak yang Gengsi Pakai KB
"Masih diberlakukan pemotongan gaji, ini harus dìpelajari lagi kriteria-kriteria yang bersifat urgen ini oleh BKPSDM," tuturnya.
Kendati demikian, Harnojoyo menyampaikan untuk mengenai aturan tersebut lebih rinci bisa ditanyakan langsung dengan Kepala BKPSDM.
BACA JUGA:PLPJ Dihentikan Sementara, Begini Tanggapan MAKI Sumsel...
"Nanti kita minta penjelasan lebih rinci terkait aturan-aturan ini kepada BKPSDM," kata dia.*