Waduh, 70 Persen Pasangan Muda di 3 Kabupaten/Kota Ini Menikah Karena Insiden

Selasa 11-07-2023,15:25 WIB
Reporter : Yati
Editor : Adetia

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Waduh, 70 Persen pasangan muda di tiga kabupaten/kota ini menikah karena insiden alias hamil duluan. 

Tiga kabupaten/kota tersebut masuk dalam wilayah Pengadilan Agama Lubuklinggau, yakni Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan juga Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara.

Hal ini terungkap dari data Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau. Dimana sejak Januari 2023 hingga hingga Minggu pertama Juli 2023, terdapat 192 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah. 

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023, Polres Lubuklinggau Terapkan Tilang Manual dan ETLE

"Dari 195 perkara yang  masuk ke Pengadilan Agama, sekitar 70 persen karena sudah hamil diluar nikah," demikian diungkapkan Ketua PA Lubuklinggau Mujihendra, melalui  Humas Khairul Badri,  Selasa 11 Juli 2023. 

Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian serius bagi orang tua dan juga pemerintah. Karena insiden hamil diluar nikah ini mayoritas disebabkan pergaulan bebas.

"Jadi orang tua harus betul-betul menjaga anaknya," ujar Khairul.

BACA JUGA:Honorer Diganti PPPK Paruh Waktu, Ini Tanggapan DPRD Lubukkinggau

Selain itu, pemerintah baik itu melalui Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa pernikahan dini atau usia muda itu tidak benar. 

Karena pernikahan dini justru merugikan anak itu sendiri. Karena banyak resiko yang dihadapi, mulai dari reproduksi anak yang belum siap, kematangan mental yang juga belum siap ditambah belum adanya pekerjaan.  

Sehingga nanti pernikahan dini bukannya menyelesaikan masalah sebaliknya justru bisa menambah masalah.

BACA JUGA:Pasca Banjir Ular Masuk Rumah dan Listrik Mati Warga Dicekam Ketakutan

"Kalau kematangan mental belum siap pekerjaan belum ada, nanti ujung-ujungnya berakhir dengan perceraian ini artinya bukan menyelesaikan masalah tetapi menambah angka perceraian," jelasnya.

Padahal pihaknya telah berupaya mendukung program pemerintah untuk menekan angka perceraian, dan juga mencegah terjadinya stunting.

Karena itu semua pihak harus bekerjasama,  baik itu orang tua, pemerintah desa, pemerintah kecamatan juga termasuk PA untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, agar tidak terjadinya stunting. 

Kategori :